Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus melacak dan mendalami pengguna akun tersebut. Sebab, dari hasil pendalaman di kasus serupa yang terjadi di Tangerang Selatan, akun itu sudah tak aktif lagi
"Ini masih didalami. Berdasarkan informasi sementara, kalau dari subdit jatanras siber ya, itu juga nama username dan pemiliknya itu diduga berbeda," kata Ade.
AK telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan empat pasal.
Dia dijerat dengan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)