Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Bekasi, Aksi Ibu Lecehkan Anak Kandung Terjadi di Bogor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |20:28 WIB
Bukan Bekasi, Aksi Ibu Lecehkan Anak Kandung Terjadi di Bogor
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebut aksi pelecehan yang dilakukan ibu berinisial AK (26) terhadapnya putra kandungnya bukan di Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Cileungsi, Bogor.

"Di Bogor, jadi saudara AK ini warga Kabupaten Bekasi namun pembuatan video di TKP sama dengan lokasi penangkapan itu di Cileungsi, di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AK nekat melecehkan putranya karena tergiur janji dari akun Facebook 'Icha Shalika' yang akan memberikan uang dan perkerjaan.

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," ucapnya.

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM , melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," sambung Ade.

Hanya saja, janji itu tak pernah dipenuhi. Sebab, ketika ditagih, pengguna akun 'Icha Shalika' itu justru meminta lagi membuat video yang menampilkannya sedang bersetubuh dengan pria tua.

"Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," ungkap Ade.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus melacak dan mendalami pengguna akun tersebut. Sebab, dari hasil pendalaman di kasus serupa yang terjadi di Tangerang Selatan, akun itu sudah tak aktif lagi

"Ini masih didalami. Berdasarkan informasi sementara, kalau dari subdit jatanras siber ya, itu juga nama username dan pemiliknya itu diduga berbeda," kata Ade.

AK telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan empat pasal.

Dia dijerat dengan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement