LAMPUNG BARAT - Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan konseling terhadap 25 anak korban pencabulan bersama UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung Barat, Rabu 5 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kegiatan konseling tersebut merupakan upaya dari jajaran Polres Lampung Barat untuk mengatasi trauma para korban.
Juherdi menuturkan, 25 anak yang diberikan layanan konseling ini merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial BS (50).
"Polres lampung Barat melihat situasi ini cukup memprihatinkan kemudian melakukan koordinasi dengan UPTD PPA untuk mendatang Psikolog untuk mengatasi rasa trauma healing para korban pelecehan yang dilakukan tersangka," ujar Juherdi dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Adapun 25 anak yang mengikuti konseling terdiri dari 12 orang perempuan berusia 8 hingga 12 tahun dan 13 orang laki-laki berusia 8 sampai 14 tahun.
Juherdi menambahkan, tujuan konseling terhadap para korban yakni untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis.
Selain itu, para korban juga diberikan edukasi terkait pendidikan seksualitas dan motivasi untuk semangat belajar. Sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya, serta dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih.
"Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Oknum guru ngaji berinisial BS warga Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat tersebut ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.
"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Juherdi.
Tak hanya satu, BS ternyata diketahui melakukan pencabulan terhadap 25 murid TPA di Pekon Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
(Angkasa Yudhistira)