JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan honor yang ia terima saat menjabat sejumlah posisi kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) selalu dipegang bawahannya.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menghadirkan ASN di Pemprov Sulsesl, Abdul Malik Faisal sebagai saksi meringankan dirinya.
Awalnya, SYL mengungkapkan kedekatan dirinya dengan bawahannya. Kedekatan tersebut berupa sering ngopi bareng hingga mudahnya bertukar informasi melalui telepon seluler.
Kemudian, SYL memastikan ke Malik soal apakah dirinya pernah mengganti pegawai semaunya sendiri selama menjadi kepala daerah.
"Yang kedua, pernah kah saya marah sebagai pejabat, kamu lama, 20 tahun bersama saya, kemudian langsung mengganti pejabat yang bersangkutan?" tanya SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Tidak pernah," jawab saksi.
SYL kemudian menanyakan Malik perihal dirinya yang langsung mencopot ketika menemui pegawai yang mempunyai kinerja di bawah standar.
"Pernah enggak kalau ada pejabat yang jelek lah katakanlah, kemudian saya berhentikan di perjalanan atau menunggu sampai ada mutasi atau menunggu sampai dia pensiun? Seperti apa?" tanya SYL.
"Biasanya menunggu sampai pensiun," timpal saksi.
Selanjutnya, SYL pun meminta saksi menjelaskan perihal honornya yang tidak pernah ia terima sendiri, melainkan diserahkan langsung ke bawahannya.
"Saya ingin katakan bahwa kamu kan yang pegang semua honor saya, honor saya bagi hasil pajak saya, sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, kan bupati dapat seperti itu. Honor ini kamu kumpul Malik, kemudian saya hitung-hitung enggak, berapa yang dari sini berapa yang atau saya kasih gelondongan sama kamu? Pernah nggak saya hitung?" tanya SYL.
"Ndak pernah dihitung," jawab Saksi.
"Kemudian, honor-honor itu kamu pegang atau ditaruh di tas? Tas itu dikunci atau terbuka saja dipegang oleh ajudan?" cecar SYL.
"Tidak terkunci," respons saksi.
"Tidak terkunci, jelas tidak terkunci?" tanya SYL.
"Tidak terkunci," jawab saksi mengiyakan.
SYL pun menyebutkan ajudannya bebas mengambil uang tersebut.
"Setiap saat ajudan atau kamu boleh ambil dalam tas itu?" tanya SYL.
"Setiap saat bisa diambil," jawab saksi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.