BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap dua remaja lantaran melakukan perampasan sepeda motor milik korban berinisial JA.
Kedua pelaku yakni MR (19) warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung dan MK (16) warga Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lampung Selatan.
Perampasan terjadi saat kedua kelompok remaja di Bandarlampung terlibat aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan PT. GSS, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Minggu 2 Juni 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MK diamankan di sekolahnya pada Kamis 6 Juni 2024, pagi, sedangkan MR (19) ditangkap di rumahnya di Desa Sinar Semendo, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung, pada hari yang sama.
“Benar, keduanya saat ini sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan,” ujar Kurmen dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Kurmen menuturkan, saat tawuran terjadi, kelompok korban kalah jumlah dari kelompok lawannya, sehingga mundur namun tetap diserang oleh kelompok lawannya.
“Saat akan melarikan diri, sepeda motor korban terjatuh akibat disenggol oleh kelompok lawannya. Kemudian MK datang menghampiri korban dan mengancam dengan sebilah pedang agar korban menyerahkan sepeda motornya,” kata Kurmen.