Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka.
Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)