Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Rental Sempat Buat Laporan Kehilangan Mobil Sewaan Sebelum Tewas Dimassa

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |21:23 WIB
Bos Rental Sempat Buat Laporan Kehilangan Mobil Sewaan Sebelum Tewas Dimassa
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka.

Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement