Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Rental Sempat Buat Laporan Kehilangan Mobil Sewaan Sebelum Tewas Dimassa

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |21:23 WIB
Bos Rental Sempat Buat Laporan Kehilangan Mobil Sewaan Sebelum Tewas Dimassa
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka.

Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement