Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka.
Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.