METRO - Seorang supir truk berinisial FW (23) ditangkap polisi, lantaran menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. Pria warga Lampung Tengah itu ditangkap unit Satlantas Polres Metro, Kamis 6 Juni 2024.
Kasat Lantas Polres Metro, Iptu Sulkhan mengatakan, penangkapan itu berawal saat sopir truk melanggar lalulintas dengan menerobos traffic light (TL) Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.
"Saat itu anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli dan melihat ada truk yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandarlampung," ujar Sulkhan, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Sulkhan, kendaraan tersebut habis bongkar muat tepung. Pasalnya, truk tersebut dalam keadaan kosong saat masuk ke Kota Metro.
"Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 keatas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut," ungkapnya.
Sulkhan melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Hasilnya, ternyata sopir tersebut menggunakan diduga SIM B2 palsu.