Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Minjam Pancing, Pria di Taput Malah Cabuli Bocah Perempuan

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |22:09 WIB
Modus Minjam Pancing, Pria di Taput Malah Cabuli Bocah Perempuan
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

TAPANULI UTARA - Pria berinisial PP (38), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Taput. PP ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan pelajar kelas IV SD berinisial MSP (11).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, PP ditangkap Sat Reskrim pada Minggu 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 WIB atau setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari orangtua MSP (korban), yaitu MP (40) pada Minggu 9 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Walpon Baringbing menjelaskan, PP ditangkap atas laporan orangtua korban. Dalam laporan orangtua korban, yakni MP ayah korban menceritakan, bahwa anaknya (korban MSP) telah dicabuli PP pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di rumah orangtua korban.

"Kronologi kejadiannya, PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing. Saat itu, di rumah hanya ada korban dan teman korban berinisial LP (11). Karena hanya korban dan temannya berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban. Namun, korban mengatakan tidak mengetahui hal itu.

Lalu, PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh teman korban untuk membeli pisau cukur ke warung," ungkap Walpon Baringbing kepada MPI, Senin (10/6/2024).

Setelah teman korban pergi membeli pisau cukur, sebut Walpon Baringbing, PP menjumpai korban ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang, seraya meremas-remah buah dada korban. Saat itu korban meronta, namun pelaku membujuk-bujuk supaya korban diam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement