Akan tetapi, tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.
Kemudian, ujar Walpon Baringbing, PP cepat-cepat pergi ke ruang tengah. Korban tetap mengantar kopi pesanan PP. Setelah itu, PP kembali memeluk-meluk korban dengan paksa.
Tak berapa lama, teman korban kembali dari warung membeli pisau cukur hingga PP langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban.
"Setelah kejadian itu, korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya hingga orangtua korban melapor ke Mapolres Taput di Tarutung. Tim Opsnal bergerak cepat dan menangkap PP. Saat diperiksa, PP mengakui perbuatannya semua," tutur Walpon Baringbing.
PP, pungkas Walpon Baringbing, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. PP dijerat melanggar pasal pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )