Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperberat Jadi 12 Tahun

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |17:43 WIB
Tok! Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperberat Jadi 12 Tahun
Andhi Pramono. (Foto: Antara)
A
A
A

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement