JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
LPSK masih melakukan assesmen terhadap sepuluh permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya akan menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.
"Rasa aman itu penting, rasa nyaman, bebas memberikan keterangan itu penting sehingga prosesnya memang perlu waktu," tutupnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky bakal rampung pekan depan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.