Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemesan Jasa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Tidak Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |17:07 WIB
Pemesan Jasa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Tidak Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemesan jasa joki CPNS Kejaksaan 2023.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (11/6/2024).

Donny menuturkan, kedua pemesan jasa joki tersebut berinisial N warga Lampung Tengah dan D warga Sumatera Selatan. "Dua pemesan atau pengguna jasa joki sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik," ujar Donny.

Donny menegaskan, kedua pemesan jasa joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian. Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis 6 Juni 2024.

"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.

Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.

"Kalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindaklanjuti seperti itu," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement