JAMBI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Riau diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Oknum ASN tersebut diringkus bersama wanita saat membawa 4 kilogram sabu.
Pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah puluhan juta rupiah. Dalam rekaman video amatir, terlihat saat anggota Ditres Narkoba Polda Jambi meringkus seorang oknum ASN berinsial YR (42) di Riau lantaran menjadi kurir narkoba.
Oknum pegawai tersebut ditangkap polisi di sebuah warung di jalan lintas timur Sumatera kilometer 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, bersama NL (29) yang diduga selingkuhannya saat akan mengantarkan narkoba kepada pemesannya yang ada di Lampung.
Meski berusaha berkelit, oknum ASN tersebut tak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti narkoba 4 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang ditumpangi pelaku.
Selain mengamankan oknum ASN beserta wanita muda selingkuhannya dan rekan pelaku MS (46) yang mengaku sebagai sopir setelah melakukan pengembangan berhasil mengamankan dua orang sindikat pelaku di Lampung yang akan menerima barang terlarang tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba seberat 4 kilogram bernilai mencapai Rp5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.