Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebut, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut setelah mendapat infomasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Provinsi Lampung yang melintas di Jambi.
Ia menjelaskan, oknum ASN mengambil barang bukti di Aceh disuruh seseorang yang identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran. Ia sebelumnya, juga pernah mengantarkan narkoba ke Jambi, namun lolos dari penangkapan.
Oknum ASN berinsial YR itu nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dijanjikan upah senilai Rp30 juta setiap kilogram sabu yang dikemas dalam Teh Cina tersebut. Dirinya nyambi jadi kurir sabu jaringan antar provinsi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir dan kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Selain mengamankan oknum ASN jaringan narkoba, polisi juga meringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba di sebuah basecamp di Kabupaten Muaro Jambi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN nyambi jadi kurir barang terlarang tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan akan terancam Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Arief Setyadi )