Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang berhasil membongkar penjualan minyak goreng ilegal berlabel Minyak Kita. Minyak goreng ini diedarkan di pasar-pasar dan ditemukan saat Tim Satgas Pangan melaksanakan pemantauan bahan-bahan pokok.
Saat itu tim mendapatkan keluhan dari pedagang dan pembeli akan kemasan dan isi minyak goreng Minyak Kita, produksi CV Sinar Subur Barokah, tidak sesuai berat kemasan yang tertera.
Dari sanalah tim melaksanakan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya rumah produksi minyak goreng di Jalan Suropati Nomor 19 RT 1 RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan berhasil menangkap tangan satu unit truk yang berisikan ribuan botol minyak goreng berlabel Minyak Kita siap edar, dan botol minyak goreng polos tanpa label, pada Jumat 31 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
(Angkasa Yudhistira)