JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan persidangan praperadilan untuk memperjuangkan hak Pegi yang dianggap tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.
Pendaftaran sidang praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Juni 2024, kemarin.
Marwan mengatakan bahwa pihaknya percaya diri bisa memenangkan sidang praperadilan tersebut.
"Kemarin (daftar praperadilan) karna kita enggak mau gegabah, kita sekali bertempur kita harus menang dan insyaallah, saya tidak mengatakan pasti, insyaallah menang," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Marwan yakin pihaknya bisa memenangkan sidang praperadilan itu karena dikuatkan dengan dua barang bukti yang dimiliki polisi. Ia pun mengklaim bisa membuktikan bahwa Pegi Perong tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Si Pegi ini ya kan saya bilang kecuali ijazah dipakai untuk membunuh kalau polisi bisa membuktikan ada pisaunya ada sidik jari, ada CCTV oke, tapi ini kan tidak ada," kara Marwan.
"Tidak ada, ijazah kan data orang ya kalau begitu nanti ada kasus pembunuhan cari itu saksi yang bisa mengatakan dia membunuh cari tuh ijazah sama KTP enggak ada hukum perkaranya itu sangat lemah saya berkeyakinan betul insyaallah," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyambangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat untuk meminta monitoring persidangan praperadilan untuk Pegi Perong.
"Tujuan kami datang kes ini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan, praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," mata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Mawran melanjutkan, kedatangan pihaknya ke KY bertujuan agar para hakim dalam persidangan pra peradilan bisa mencermati betul perkara yang dihadapi oleh Pegi.
"Bahkan saya tidak tanggung-tanggung, kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum saya akan datang ke KPK, karena background saya tentara dulu kan, saya akan mengambil bagaimana langkah-langkah, istilah perpentif ke Komisi Yudisial," ucap Marwan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.