Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan 'Telolet' di Dekat Sekolah dan Rumah Sakit

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |06:13 WIB
 Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan 'Telolet' di Dekat Sekolah dan Rumah Sakit
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson 'telolet' tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah hingga rumah sakit.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas, dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @infodepok_id terlihat seorang guru laki-laki berseragam cokelat PNS menghadang dari sisi pengemudi kemudian ke arah depan bus berwarna ungu itu. Terlihat guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement