JAKARTA - Artis Ria Ricis baru saja mengalami kasus pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta, dengan pelaku mantan satpam rumahnya.
Diketahui, mantan satpam Ria Ricis itu mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi miliknya jika dia tidak mengirimkan uang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, foto dan video pribadi yang dimaksud bukanlah kategori syur.
"Dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
"Nanti kami pastikan ya (foto dan video pribadi seperti apa), yang jelas namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi. Saya bisa mencatat, siapapun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya," sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, pelaku yang berinisial AP mencuri sengaja mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis yang terekam CCTV, serta handphone milik mantan istri Teuku Ryan itu.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )