Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Modus Tersangka Peras Ria Ricis Rp300 Juta, Ancam Sebar Foto-Video Pribadinya

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |07:06 WIB
4 Fakta Modus Tersangka Peras Ria Ricis Rp300 Juta, Ancam Sebar Foto-Video Pribadinya
Ria Ricis (Foto: Instagram @riaricis1795)
A
A
A

4. Pelaku Terancam Penjara

 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement