Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Modus Tersangka Peras Ria Ricis Rp300 Juta, Ancam Sebar Foto-Video Pribadinya

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |07:06 WIB
4 Fakta Modus Tersangka Peras Ria Ricis Rp300 Juta, Ancam Sebar Foto-Video Pribadinya
Ria Ricis (Foto: Instagram @riaricis1795)
A
A
A

4. Pelaku Terancam Penjara

 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement