Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Judi Online Hebohkan Masyarakat, Berujung Pembunuhan hingga Bunuh Diri

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |13:08 WIB
5 Kasus Judi <i>Online</i> Hebohkan Masyarakat, Berujung Pembunuhan hingga Bunuh Diri
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya praktik judi online (judol) jadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara mengungkapkan bahwa judi online bisa mengakibatkan harta benda habis, perceraian hingga menimbulkan korban jiwa. Maka dari itu, Jokowi meminta semua pihak jika memiliki rezeki lebih untuk ditabung maupun dijadikan modal usaha.

"Dan sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai karena judi melakukan kejahatan melakukan kekerasan. Bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

 BACA JUGA:

Judi online banyak membawa dampak negatif ke pelakunya. Bahkan, praktik ini menyebabkan tindak kriminal berupa pencurian hingga pembunuhan. Kasus bunuh diri akibat judi online juga terjadi di Indonesia.

Berikut sejumlah kasus akibat judi online yang jadi sorotan masyarakat di Indonesia:

1. Gelapkan Uang Nasabah Bank

Kasus terbaru terkait judi online terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Seorang karyawan bank swasta, Mahuda Setiawan (32) ditangkap karena menggelapkan uang tujuh nasabahnya hingga Rp1,2 miliar. Pelaku diduga nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online.

Mahuda kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan di Rumah Tahanan Pacitan karena mengambil uang nasabah untuk main judi online dan trading.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah curiga kalau uang tabungan mereka tiba-tiba berkurang. Para korban melapor dan pelaku pun ditangkap.

Hasil penyidikan diketahui kalau tersangka sengaja melakukan penipuan terhadap nasabah karena butuh uang untuk menyalurkan hobinya.

Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.

Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

2. Polisi Tangkap 23 Tersangka Judi Online

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, dan melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap sebanyak 23 orang yang terlibat. Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

3. Judi Online Berujung Pembunuhan

Seorang perempuan paruh baya ditemukan tergeletak tak bernyawa di rumahnya di Desa Cinunuk, Bandung pada Senin (27/7/2022). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku yang berinisial DS (34). Pelaku diketahui mendatangi korban, GEJ (51) untuk meminjam uang, namun sang korban menolaknya.

Lantaran kesal, pelaku menusuk leher korban menggunakan cutter tapi tidak berhasil. Pelaku pun membekap mulut korban dan membenturkan kepalanya hingga tewas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement