Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Ahmad Subekhi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |06:13 WIB
Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar
Mahuda Setiawan, tersangka penggelapan uang nasabah untuk judi online (MPI/Ahmad)
A
A
A

PACITAN – Seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mahuda Setiawan (32) ditangkap karena menggelapkan uang tujuh nasabahnya hingga Rp1,2 miliar. Pelaku diduga nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online.

Mahuda kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pacitan di Rumah Tahanan Pacitan karena mengambil uang nasabah untuk main judi online dan trading.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah curiga kalau uang tabungan mereka tiba-tiba berkurang. Para korban melapor dan pelaku pun ditangkap.

Hasil penyidikan diketahui kalau tersangka sengaja melakukan penipuan terhadap nasabah karena butuh uang untuk menyalurkan hobinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement