Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.
Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:
Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.