Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.
Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:
Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)