Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Ahmad Subekhi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |06:13 WIB
Kecanduan Judi Online, Karyawan Bank di Pacitan Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar
Mahuda Setiawan, tersangka penggelapan uang nasabah untuk judi online (MPI/Ahmad)
A
A
A

Modusnya bahwa dana kredit untuk tujuh nasabah prioritas itu sebagian dikuasai oleh tersangka.

Mahuda didga memalsukan data dan tandatangan nasabah seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, sehingga uang para korban berkurang. Tujuh nasabah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

 BACA JUGA:

Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk judi online dan trading hingga akhirnya habis.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement