Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merujuk Putusan MA, KPU Akan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |16:50 WIB
Merujuk Putusan MA, KPU Akan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah
KPU RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement