Bagi masyarakat yang ingin hadir meramaikan, dapat melakukan pendaftaran pada batas waktu maksimal 16 Juni 2024 melalui laman jakarta. go. id.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti upacara yaitu warga ber-KTP DKI Jakarta, undangan hanya berlaku untuk satu orang, menjaga ketertiban dan keamanan selama acara, serta tidak diperkenankan membawa balita.
"Masyarakat dapat memilih tema busana Betawi yang akan dikenakan seperti Abang Jampang, Busana Abang Jakarta, Busana None Jakarta, Batik Betawi, Baju Sadariah, atau Baju Encim," pungkas Afan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.