Sementara itu, advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pembentukan UU itu harus dilandasi dengan niat yang baik. Niat itu, kata Viktor, terlihat dalam norma yang dituangkan.
"Bagaimana melihatnya? Saat mempunyai niat baik atau political will yang baik, mana kemudian norma itu tentunya secara jelas dan tidak multitafsir. Harus jelas penyampaiannya niat itu," kata Deolipa.
"Kalaupun misalnya dalam perumusan norma itu masih kurang jelas, maka ada bagian penjelasan. Diturunkan pada bagian penjelasan apa yang dimaksud investigasi secara esklusif," terang Viktor.
(Fakhrizal Fakhri )