Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Duren Sawit, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Miliar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |16:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Duren Sawit, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Miliar
Pengedar ekstasi ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

Pelaku mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah melakukan komunikasi dengan sodara A.

"Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan saudara A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp2 juta atas kegiatan tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama sebanyak 12 tahun dengan dendam pidana Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement