Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Duren Sawit, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Miliar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |16:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Duren Sawit, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Miliar
Pengedar ekstasi ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Cakung menangkap pengedar narkoba jenis pil ekstasi inisal PCR (27) di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku polisi menyita 514 butir pill ekstasi.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menyebut penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan.

"Sampai di TKP menemukan ada yang mencurigakan kemudian langsung mengamankan tersangka atas nama PCR atau Adit. kemudian dilakukan penggeledahan di dalam magic com ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar," ujar Panji dalam konferensi pers di Polsek Cakung, Jumat (14/6/2024).

Dia mengatakan, selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga menyita satu unit handphone, sepeda motor jenis vespa, dan uang tunai Rp2 juta.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengambil narkoba serta mengedarkan barang haram itu diarahkan oleh seorang inisial A, yang kini sedang dilakukan pengejaran.

Setiap kali berhasil melakukan transaksinya, lanjut dia, PCR diberikan upah oleh A sebesar Rp2 juta.

Pelaku mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah melakukan komunikasi dengan sodara A.

"Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan saudara A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp2 juta atas kegiatan tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama sebanyak 12 tahun dengan dendam pidana Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement