SEMARANG – Pengacara perempuan, Adya Nurinisa (34) resmi melaporkan kasus penganiayaan dirinya oleh sejawat sesama pengacara dan gerombolan preman. Laporan dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024) siang.
Pengacara cantik itusempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang, menyertakan visum dan bukti-bukti lain.
Adya bercerita, insiden itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung nomor 168 Kota Semarang, yang merupakan milik kliennya. Pada Rabu 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB datang segerombolan orang ke sana.
BACA JUGA:
“Ada sekitar 8 orang, yang pengacara sekitar 4 orang yang lainnya 4 orang itu kayak preman, mereka masuk secara brutal. Memaksa masuk,” kata dia saat ditemui di Markas Polrestabes Semarang.
Lokasi itu adalah klien Adya. Dia yang mendapatkan informasi adanya kejadian itu, meluncur ke lokasi bersama rekannya sesama pengacara bernama Azis. Sampai di lokasi sudah banyak orang. Dia kemudian berusaha berdiskusi dengan mereka, namun tetap berusaha merangsek masuk.
“Saya berusaha menghalangi, karena kami tidak mau itu milik klien kami dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Saya berusaha halangi, mereka menarik-narik saya, rekan saya sudah ditendang turun tangga, dipiting keluar di jalan raya,” sambungnya.
BACA JUGA:
Dia kemudian meminta pertolongan kepada teman-temannya, termasuk aparat kepolisian. Dia menderita luka akibat kekerasan yang terjadi.
“Saya melaporkan adanya pengeroyokan, penganiayaan dan saya sudah visum ke RSUP dr Kariadi. Paling parah lengan tangan, luka sobek karena ditarik tarik paksa lima orang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dia memang kuasa hukum klien yang punya obyek tanah di Jalan Sultan Agung Semarang itu. Tanah di sana diakui orang lain, dengan mengklaim bukti kepemilikan SHGB yang sudah mati sejak lama.
“Sedangkan milik klien saya itu SHM,” lanjutnya.
Pada laporan ke Polrestabes Semarang itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng. Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara.
Saat laporan, Adya dan Azis didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam.
(Salman Mardira)