JAKARTA - Seorang anggota TNI Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga telah menyalahgunakan dana satuannya Hinggs Rp876 juta untuk judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang pun membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, anggota TNI berinisial Letda R itu tengah menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (14/6/2024).
Kostrad, kata Hendhi, menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer.
"Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Hendhi menjelaskan, Kostrad juga akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.
"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)