Selanjutnya, Dover menambahkan tim tidak dapat melakukan pembukaan terhadap kontainer TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu, karena atas kontainer tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya (penyampaian/submit dokumen PIB).
“Telah ditetapkan dalam status Barang Tidak Dikuasai (BTD) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” katanya.
Di samping itu, Dover mengatakan hasil monitoring terhadap pemasukan gula kristal putih yang dilakukan PTPN III di 8 lokasi Pelabuhan Tanjung Priok yaitu periode 31 Januari 2024 sampai 9 Maret 2024 sebanyak 250 Kontainer dengan Volume Brutto 6.770,898 (Metric Ton) dan Volume Netto 6750 (Metric Ton).
Periode 10 Maret 2024 sampai 3 April 2024, sebanyak 490 kontainer dengan Volume Brutto 13.272,066 (Metric Ton) dan Volume Netto 13.230 (Metric Ton). Periode 4 April 2024 sampai 30 Mei 2024, tidak ada pemasukan. Periode 31 Mei 2024 sampai 13 Juni 2024, jumlah 25 kontainer dengan volume brutto 677,160 (Metric Ton) dan volume Netto 675 (Metric Ton).
“Rekapitulasi data terkait dengan Nomor B/L, Tanggal B/L, Nomor PIB, Nomor dan tanggal BC 1.1, volume BC 1.1 telah disampaikan dan didistribusikan oleh Importir (PTPN III) kepada seluruh Tim Monitoring. Selanjutnya, hasil kegiatan monitoring dibuatkan berita acara dan ditandatangani Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)