Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pengacara Cantik Dianiaya Sejawat dan Preman di Semarang, Ternyata Gara-Gara Ini

Eka Setiawan , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2024 |06:34 WIB
5 Fakta Pengacara Cantik Dianiaya Sejawat dan Preman di Semarang, Ternyata Gara-Gara Ini
Pengacara Adya Nurisia (dua dari kanan) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. (Foto: MPI)
A
A
A

4. Perkara Kepemilikan Tanah

Dia menjelaskan, dia memang kuasa hukum klien yang punya obyek tanah di Jalan Sultan Agung Semarang itu. Tanah di sana diakui orang lain, dengan mengklaim bukti kepemilikan SHGB yang sudah mati sejak lama.

“Sedangkan milik klien saya itu SHM,” lanjutnya.

 

5. Sudah Buat Laporan Polisi

Pada laporan ke Polrestabes Semarang itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng. Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara.

Saat laporan, Adya dan Azis didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement