KOTA BATU - Lima orang tersangka anak yang menganiaya temannya pelajar SMP negeri di Kota Batu hingga tewas siap disidangkan. Kelima pelaku saat ini berkasnya telah masuk ke tahap dua dan telah dilimpahkan untuk siap diberikan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat (14/6/2024) oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya memerlukan kehati-hatian karena semua pelaku masih anak-anak.
''Kami tetap harus mengedepankan aspek humanis dan tetap bekerja secara profesional,'' ungkap Didik, dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, penanganan perkara ini juga berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' jelasnya.
Didik mengaku akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan kepada para pelaku anak ini. Status anak kepada para tersangka membuat pihaknya harus mempercepat proses penanganan untuk dakwaannya.
''Mengingat ini perkara yang melibatkan anak, kami akan segera mempercepat berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Paling lambat minggu depan sudah selesai,'' kata dia.
Namun dari lima pelaku jika berdasarkan aturan regulasi sistem peradilan pidana anak, hanya satu yang boleh dilakukan penahanan yakni MI (15). Sebab sesuai Pasal 32 ayat (2) UU SPPA, anak yang boleh dilakukan penahanan hanya yang berusia di atas 14 tahun. Sedangkan empat orang anak lainnya tidak bisa ditahan.
"Empat orang lainnya ini nanti akan dikembalikan ke orang tuanya. Sejauh ini kami juga menyediakan tempat khusus bagi empat anak tersebut agar tidak sampai mengganggu tumbuh kembang anak," tuturnya.