Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Anies Soroti Perubahan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ibaratkan Permainan Catur

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |07:28 WIB
4 Fakta Anies Soroti Perubahan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ibaratkan Permainan Catur
Anies Baswedan. (Foto: MPI)
A
A
A

4. Aturan Sebelumnya

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA lantas menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement