Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan MUI Tolak Korban Judi Online Dapat Jatah Bansos

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |23:06 WIB
Alasan MUI Tolak Korban Judi Online Dapat Jatah Bansos
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan alasan pihaknya menolak korban judi online akan menerima bansos dari pemerintah. Penolakan tersebut dikarenakan bansos yang diberikan pemerintah berpotensi digunakan untuk bermain judi online lagi.

"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ni'am dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Ni'am melanjutkan, aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital, yang dua-duanya dilarang dan melanggar hukum.

"Dua-duanya terlarang. Maka dari itu, pelakunya melanggar hukum. Tindakan perjudian online dan konvensiomal, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian," ucap Ni'am.

Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.

Tetapi dalam kasus judi, kata Ni'am, dilakukan oleh orang secara sadar melakukan tindak pidana perjudian, apalagi menggunakan platform digital untuk melakukan perjudian secara online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement