LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial AGG (24) diringkus Polisi lantaran ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Selasa (11/6/2024).
Mirisnya, pelaku yang merupakan warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu ternyata telah 2 kali mencuri di rumah tetangganya tersebut.
Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku ditangkap lantaran mencuri 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp700 ribu dari rumah korban Komariyah pada Senin 10 Juni 2024.
"Jadi pelaku AGG ini menggasak handphone korban, besoknya datang lagi mau lanjut mencuri. Saat melakukan aksi pencurian, pelaku membawa sebilah badik," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Ferryantoni menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku AGG pada Senin (10/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk melalui jendela dapur dan kemudian menggeledah ruang tamu.
Pelaku lalu menemukan satu unit handphone berikut chargernya dan uang tunai dalam dompet. Kemudian, pelaku melarikan diri.