"Ya pada saat itu beliau sampaikan tiga hal sebagai mana yang sudah terungkap pada sidang sidang sebelumnya. Beliau sampaikan 3 hal penting, nomor satu adalah agar bekerja seusai SOP, satu. Kemudian yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan atau dont against the law, bahasa beliau. Kemudian, yang ketiga no coruption, tidak ada korupsi," papar Saksi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Qur'anul Hidayat)