Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi iPhone, Remaja di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Prostitusi Online

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |15:50 WIB
Diimingi iPhone, Remaja di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Prostitusi Online
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

LAMPUNG - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).

Para pelaku yakni AS (33), AR (28), dan AF (21) diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis 13 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara pada Kamis 4 Juni 2024.

"Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan," ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).

Dennis menuturkan, saat beraksi, para pelaku menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada lelaki hidung belang dengan modus menawarkan iPhone.

"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatannya," kata dia.

Dennis menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.

"Di mana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.

Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

Hasilnya, lanjut Dennis, para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement