"Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat penziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi jadi lebih baik," kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA:
Kata Hengky, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan menggorok bagian leher menggunakan golok.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda 3 miliar ditambah dengan ancaman sepertiga hukuman karena pelaku ayahnya sendiri.
(Qur'anul Hidayat)