JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi laporan terkait pernyataan seluruh fraksi setuju amandemen UUD 1945.
Dalam forum sidang, Yulian mengaku baru mendapat surat ketidakhadiran Bamsoet. Dalam surat itu, kata Yulian, ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang klarifikasi itu bukan disebabkan karena berhalangan melaksanakan tugas negara atau sakit.
Yulian menilai, Bamsoet bisa datang memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak mengirim surat ketidakhadiran dalam sidang itu. Dengan sikap itu, ia menilai, Bamsoet tak menunjukan iktikad baik terhadap aturan MKD.
"Jadi hemat saya, menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Itu menjaga marwah lembaga dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi ini menunjukan itikad yang kurang respons, terhadap peraturan UU MKD sendiri," kata Yulian dalam sidang, Kamis (20/6/2024)..
Atas dasar itu, Yulian menilai, pimpinan MKD tak perlu menunda sidang. Ia justru menyarankan kepada MKD untuk melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga.
"Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa kesini datang," tutur Yulian.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini, dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu yang mulia masukan saya," tandasnya.