Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Terjebak di Kebakaran Minimarket, Terancam 7 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |15:25 WIB
Maling Terjebak di Kebakaran Minimarket, Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

DEPOK - Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan pelaku maling yang terjebak dalam peristiwa kebakaran minimarket di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok, saat ini ditahan di Mapolsek Cimanggis dan terancam kurungan tujuh tahun penjara.

"Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Judika saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Judika menjelaskan pelaku sempat menyalakan korek dekat tumpukan tabung gas. Hal itu memicu timbulnya api yang menyambar saat hendak merokok.

"Dia nyalain korek dekat tabung gas apinya nyambar. Karena ingin merokok dekat tumpukan tabung gas di area depan minimarket dekat rolling door," ujarnya.

Lebih lanjut, Judika menyebut pelaku yang beraksi seorang diri hendak mencuri rokok di minimarket itu meminta tolong warga saat api mulai membara.

"Setelah kebakaran tersangka minta tolong warga," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement