LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang muncikari sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ketiga pelaku telah melakukan perekrutan pekerja seks komersial (PSK) masih di bawah umur sejak 2022 lalu.
Para pelaku merekrut para korban dengan modus pemberian kredit ponsel pintar iPhone. Ketiga muncikari tersebut ditangkap setelah melakukan perdagangan orang sebagai PSK jaringan prostitusi online.
Aktivitas ilegal para pelaku tersebut terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Ketiga pelaku ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung di tiga lokasi berbeda di Bandar Lampung minggu lalu.
Ketiga pelaku yakni AS (33), AR (25) dan AF (21). Ketiganya, merupakan warga Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku menjebak gadis remaja menjadi PSK dengan memberikan utang untuk membeli ponsel pintar.
Para korban diberikan kredit iPhone oleh para pelaku. Adapun cara pembayarannya dengan menyicil kredit iPhone tersebut membuat korban tidak bisa kabur dari para pelaku.
Kemudian, para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang melalui aplikasi chat online.
Selanjutnya, pada pelaku mengambil sebagian uang hasil melayani pria hidung belang dengan dalih untuk melunasi kredit iPhone. Para pelaku menawarkan korban kepada para pria hidung belang dengan yang bervariatif tergantung kesepakatan.
Para pelaku menjual korban dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sementara korban hanya mendapat Rp200 hingga Rp500 ribu dari pelaku setiap melayani pria hidung belang.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink dan 2 unit iPhone.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari korban. Para pelaku merekrut korban untuk dijadikan PSK jaringan prostitusi online sejak 2022 hingga 2024.
Selama itu, para pelaku ini aktif menawarkan PSK yang masih di bawah umur kepada lelaki hidup belang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, untuk jumlah korban, saat ini baru satu orang yang melapor. Untuk korban lainnya saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan dua pasal tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.
(Arief Setyadi )