Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri 7 Kambing Kurban Ditangkap Polisi, untuk Modal Judi Online

Budi Sunandar , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |21:49 WIB
Pencuri 7 Kambing Kurban Ditangkap Polisi, untuk Modal Judi Online
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri 7 ekor kambing dari sejumlah mesjid dan mushola yang hendak dikurbankan pada hari raya Idul Adha, hanya untuk modal bermain judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Katim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico, Kamis (20/6/2024).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement