Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri 7 ekor kambing dari sejumlah mesjid dan mushola yang hendak dikurbankan pada hari raya Idul Adha, hanya untuk modal bermain judi online.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Katim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico, Kamis (20/6/2024).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.