Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Dituduh Curi Ayam, Kakek di Gunungkidul Bunuh Tetangganya

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |13:21 WIB
 Tak Terima Dituduh Curi Ayam, Kakek di Gunungkidul Bunuh Tetangganya
Kakek yang bunuh tetangganya (foto: MPI/Erfan)
A
A
A

GUNUNGKIDUL - Tak terima karena difitnah telah mencuri ayam, S, warga Padukuhan Gunungdowo Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan Gunungkidul ini tega menghabisi nenek renta yang masih tetangganya. Kakek berumur 59 tahun ini tega menghabisi tetangganya, Rajinah dengan menghantamkan kayu jati berulang kali ke kepala korban.

Dengan sadis, S menghantam kepala janda berumur 80 tahun tersebut berkali-kali. Saat penganiayaan terjadi, korban tengah tidur terlelap di kamarnya. Tak ada yang mengetahui peristiwa tersebut sebab korban hanya tinggal sendirian di rumahnya.

"Korban hanya seorang diri. Dan itu kejadian dinihari jadi tidak ada yang tahu peristiwanya," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/6/2024).

Kapolres menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB lalu. Saat itu tetangga curiga karena kambing milik korban terus mengembik bikin gaduh.

Tetangga korban yang bernama Murtini lantas mengecek ke kandang kambing milik korban yang berada di belakang rumah. Saat itu Murtini juga membawa pakan ternak karena menduga kambing tersebut ribut akibat belum dikasih makan.

"Perempuan ini kemudian melakukan pengecekan ke kandang milik korban," bebernya.

Murtini lalu masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. selanjutnya Murtini yang semakin curiga kemudian memanggil tetangganya yang lain yaitu Tikno Suwarno.

Keduanya lantas mengecek korban di dalam kamarnya. Keduanya kaget karena mendapati korban dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian Tikno Suwarno memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.

"Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke aparat desa dan diteruskan ke kami," tambahnya.

Sesaat kemudian polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya memeriksa keterangan para saksi dan mengambil sidik jari di lokasi kejadian hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku dan dilakukan pengejaran.

"Kami sudah mengantongi identitas langsung memburu pelaku," tutur dia.

Tanggal 28 Mei 2024 yang lalu, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Kulonprogo. Dan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama S di Padukuhan Plampang 1, RT/ RW. 53/ 16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.

"Muka korban ditutup dengan menggunakan bantal dan selimut," tutur dia.

Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji," ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement