Tindak pidana yang dilakukan, juga terjadi setelah adanya putusan sidang pemecatan terhadap mereka. Polda Sumatera Utara memastikan jika kelima belasnya juga bukanlah DPO melainkan personel yang sudah dipecat tidak dengan hormat.
Polda Sumatera Utara akan menindak tegas setiap personelnya yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pemecatan dengan tidak hormat bagi para personel kepolisian yang melanggar aturan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.