Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap 318 Kasus Judi Online Periode 23 April hingga 17 Juni 2024

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |15:37 WIB
Bareskrim Ungkap 318 Kasus Judi Online Periode 23 April hingga 17 Juni 2024
Bareskrim ungkap kasus judi online (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.

"23 April sampai 17 Juni, bareksirm Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi person di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement