Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Dinas TNI di TKP Pembuatan Uang Palsu, Kodam Jaya Ungkap Dipinjam dari Purnawirawan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |19:24 WIB
Mobil Dinas TNI di TKP Pembuatan Uang Palsu, Kodam Jaya Ungkap Dipinjam dari Purnawirawan
Mobil dinas Kodam Jaya di TKP penggerebekan uang palsu (Foto: MPI)
A
A
A

Karenannya, proses peminjaman antara tersangka FF dengan Kolonel (CHB) R Djarot akan didalami lebih lanjut. "Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement