Menanggapi hal ini, Aktivis dari Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mengaku Pemprov Banten harus mengkaji ulang mengenai situasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD. Sebab pengelolaan fasilitas medis harus sesuai aturan, karena menyangkut kesehatan orang yang berobat di sana.
"Ini fasilitas medis loh. Apalagi katanya masyarakat umum bisa mempergunakan. Bagaimana kalau ada apa-apa?" tegasnya.
Sojo menuturkan, klinik DPRD Banten diduga melanggar pasal 196 dan 198 Undang-undang RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. Selain itu juga Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik.
"Di aturan disebutkan kriteria-kriteria. Di klinik DPRD Banten diduga selain izin, banyak yang dilanggar kriterianya. Saya mendesak Pj Gubernur Banten untuk segera mengevaluasi dan aparat penegak hukum untuk mendindak lanjuti persoalan ini," pungkasnya.
Diketahui klinik tersebut mulai beroprasi dengan gedung baru yang bersebelahan dengan gedung DPRD Banten sejak Januari 2020 silam. Fasilitas ini dibangun menyusul insiden salah satu anggota dewan yang tidak tertangani saat sakit akibat minimnya alat kesehatan di sana.
Menurut halaman pada sirup.lkpp.go.id setiap bulannya Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan senilai lebih dari Rp5,9 juta untuk memenuhi kebutuhan klinik.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.