JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 silam masih terus bergulir.
Teranyar, kepolisian membuka kemungkinan pengusutan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), yang diduga terjadi saat penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Setelah pernyataan Sandi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kelompok 'Tim Pencari Fakta' pun mendatangi Mabes Polri, untuk melaporkan hasil temuan yang mereka punya terkait dugaan OOJ tersebut.
"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata pengacara Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, soal dugaan perintangan yang diduga terjadi saat pemeriksaan saksi T.