"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ungkap Firdaus.
Atas perbuatannya polisi menjerat FP dengan Padal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.