"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ungkap Firdaus.
Atas perbuatannya polisi menjerat FP dengan Padal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun," tandasnya.
(Awaludin)