BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun keempat pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial H alias Bogel (42), sedangkan 3 pengedar narkoba yakni EM (47), BS (26) dan AA (28).
Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku H alias Bogel pertama kali diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, Kamis 13 Juni 2024.
"Pertama kami menangkap pelaku EM, kemudian menyusul bandar narkoba berinisial H alias Bogel dan dua pengedar lainnya kita tangkap," ujar Rohmawan kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).
Rohmawan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, pada Selasa (11/6).
"Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisi sabu," ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Bogel.
"Kami berhasil mengamankan Bogel dan pengedar BS. Setelah itu kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 4 orang," tuturnya.
Rohmawan menuturkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni bogel sebagai bandar narkoba, tiga lainnya merupakan pengedar.
Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.
Rohmawan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.
“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran," tuturnya.
Dikatakan Rohmawan, pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara bandar narkoba bernama Bogel alias H mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.
"Di jual di 3 Kabupaten yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, lewat media sosial," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)